Profil PPID
-
Latar Belakang
Masyarakat berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
BSN mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 20A/KEP/BSN/2/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dan selalu akan diperbaharui apabila ada perubahan pengelola PPID. Selain itu, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan optimal, BSN menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa pusat layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
-
Visi Misi
Visi :
Terciptanya layanan informasi publik BSN yang cepat, tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Misi :
1. Meningkatkan sistem layanan informasi publik.
2. Membangun kualitas layanan informasi publik sesuai dengan norma yang berlaku.
-
Tugas dan Fungsi
Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Badan Standardisasi Nasional (BSN).
-
Strategi dan Kebijakan
BSN berkomitmen untuk menjadi lembaga publik yang informatif. Upaya pembenahan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan dengan merujuk pada regulasi maupun kebijakan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik berjalan baik, PPID merumuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebiakan informasi publik
-
Struktur PPID BSN
Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSN
-
Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Kontak Kami
PPID BADAN STANDARDISASI NASIONAL.
Alamat:
Layanan Terpadu Badan Standardisasi Nasional Jalan Kuningan Barat Raya No.01A, Kuningan, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
Email:
dokinfo@bsn.go.id
Telepon:
(021) -
Whatsapp:
081317761112
Daftar Regulasi
PERATURAN DAN RANCANGAN PERATURAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL.
Daftar Informasi Setiap Saat
INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SETIAP SAAT.
Daftar Informasi Berkala
INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA.
Daftar Informasi Serta Merta
INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SERTA MERTA.
Daftar Informasi Lainnya
INFORMASI LAINNYA YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN STANDARDISASI NASIONAL.
Layanan Informasi Publik
LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL.
Permintaan Informasi Secara Offline
Permintaan informasi secara offline bisa dilakukan dengan mengunduh dan mengisi file dibawah ini dan mengirimkannya ke alamat email ulip@bsn.go.id
unduh formFormulir Pernyataan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis
unduh formLaporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2021
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2021
unduh formLaporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2022
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2022
unduh formProsedur Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
Prosedur Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
unduh formProsedur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
unduh formLaporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2023
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2023
unduh formFormulir Pernyataan Keberatan Online
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis
unduh formFrequently Asked Questions
DOKUMENTASI PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN.
-
1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
2. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Standardisasi Nasional
Layanan Terpadu BSN
Jalan Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12710, atau
hadir langsung di Kantor Badan Standardisasi Nasional (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
(Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan BSN)
-
3. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik?
> Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Biro Humas, Kerja Sama dan Layanan Informasi
> Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
> Pengguna layanan bisa datang langsung ke Kantor BSN dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.
-
4. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
> Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
> Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
> Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email ataupun jasa pengiriman.
-
5. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
> Mengakses pada web layanan PPID BSN melalui menu;
> Mengunduh Formulir Pernyataan Keberatan;
> Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
-
6. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID BSN menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor Badan Standardisasi Nasional dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
-
7. Waktu layanan informasi
Senin s.d. Kamis : pukul 08.30 WIB - 15.00 WIB, Istirahat : pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: pukul 08.30 WIB - 15.30 WIB, istirahat: pukul 11.30 WIB - 13.30 WIB