Portal Layanan Publik BSN

Sarana online layanan informasi publik
Badan Standardisasi Nasional

Profil PPID

  • Latar Belakang

    Masyarakat berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

    BSN mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 20A/KEP/BSN/2/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dan selalu akan diperbaharui apabila ada perubahan pengelola PPID. Selain itu, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan optimal, BSN menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa pusat layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.

  • Visi Misi

    Visi :
    Terciptanya layanan informasi publik BSN yang cepat, tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

    Misi :
    1. Meningkatkan sistem layanan informasi publik.
    2. Membangun kualitas layanan informasi publik sesuai dengan norma yang berlaku.

  • Tugas dan Fungsi

    Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Badan Standardisasi Nasional (BSN).

  • Strategi dan Kebijakan

    BSN berkomitmen untuk menjadi lembaga publik yang informatif. Upaya pembenahan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan dengan merujuk pada regulasi maupun kebijakan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik berjalan baik, PPID merumuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebiakan informasi publik

  • Struktur PPID BSN

    Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSN

  • Tata Cara Penyelesaian Sengketa

    Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Kontak Kami

PPID BADAN STANDARDISASI NASIONAL.

Alamat:

Layanan Terpadu Badan Standardisasi Nasional Jalan Kuningan Barat Raya No.01A, Kuningan, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710

Email:

dokinfo@bsn.go.id

Telepon:

(021) -

Whatsapp:

081317761112

Daftar Informasi Setiap Saat

INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SETIAP SAAT.

Daftar Informasi Serta Merta

INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SERTA MERTA.

Daftar Informasi Lainnya

INFORMASI LAINNYA YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN STANDARDISASI NASIONAL.

Layanan Informasi Publik

LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN STANDARDISASI NASIONAL.

Permintaan Informasi Secara Online

Permintaan Informasi Publik Secara Online

unduh form

Permintaan Informasi Secara Offline

Permintaan informasi secara offline bisa dilakukan dengan mengunduh dan mengisi file dibawah ini dan mengirimkannya ke alamat email ulip@bsn.go.id

unduh form

Formulir Pernyataan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis

unduh form

Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2021

Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2021

unduh form

Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2022

Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2022

unduh form

Register Permohonan Informasi Publik

Register Permohonan Informasi Publik

unduh form

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

unduh form

Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik

Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik

unduh form

Prosedur Pengelolaan Keberatan Atas Informasi

Prosedur Pengelolaan Keberatan Atas Informasi

unduh form

Prosedur Pengujian Konsekuensi

Prosedur Pengujian Konsekuensi

unduh form

Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

unduh form

Laporan Layanan Pengaduan Masyarakat 2023

Laporan Layanan Pengaduan masyarakat 2023

unduh form

Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2023

Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik BSN Tahun 2023

unduh form

Formulir Pernyataan Keberatan Online

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis

unduh form

Daftar Informasi Publik BSN Online 2024

Daftar Informasi Publik BSN Online 2024

unduh form

Frequently Asked Questions

DOKUMENTASI PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN.

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Badan Standardisasi Nasional
    Layanan Terpadu BSN
    Jalan Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan,
    Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
    DKI Jakarta 12710, atau
    hadir langsung di Kantor Badan Standardisasi Nasional (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
    (Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan BSN)

  • > Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Biro Humas, Kerja Sama dan Layanan Informasi

    > Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)

    > Pengguna layanan bisa datang langsung ke Kantor BSN dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.

  • > Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    > Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

    > Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email ataupun jasa pengiriman.

  • PPID BSN menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor Badan Standardisasi Nasional dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

  • Senin s.d. Kamis : pukul 08.30 WIB - 15.00 WIB, Istirahat : pukul 12.00 - 13.00 WIB

    Jumat: pukul 08.30 WIB - 15.30 WIB, istirahat: pukul 11.30 WIB - 13.30 WIB