FAQ
1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Kepala Biro Humas, Kerja Sama dan Layanan Informasi
Badan Standardisasi Nasional
Layanan Informasi Terpadu (LiTE BSN)
Lantai Dasar, Gedung Graha Maritim
Jl. M.H. Thamrin No. 8
Kebon Sirih, Jakarta Pusat, atau
hadir langsung di Kantor Badan Standardisasi Nasional (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
(Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan BSN)
3. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik?
Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Biro Humas, Kerja Sama dan Layanan Informasi
Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
Pengguna layanan bisa datang langsung ke Kantor BSN dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.
4. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email ataupun jasa pengiriman.
5. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
Mengakses pada web layanan PPID BSN melalui menu;
Mengunduh Formulir Pernyataan Keberatan;
Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
6. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID BSN menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor Badan Standardisasi Nasional dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
7. Waktu layanan informasi
Senin s.d. Kamis : pukul 08.30 WIB - 15.00 WIB, Istirahat : pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jumat: pukul 08.30 WIB - 15.30 WIB, istirahat: pukul 11.30 WIB - 13.30 WIB