Layanan Informasi Publik BSN

  • Permohonan informasi dapat dilakukan melalui saluran informasi antara lain:

1. Melalui tatap muka publik dengan prosedur sebagaimana digambarkan dalam bagan alur permohonan informasi;

2. Melalui online pada Portal Pelayanan Informasi Publik BSN di http://ppid.bsn.go.id dengan prosedur:

a. Pemohon Informasi Publik melakukan registrasi secara online dan registrasi cukup dilakukan 1 (satu) kali serta berlaku untuk seterusnya;

b. Pemohon Informasi Publik mengunggah dokumen bukti diri berupa kartu identitas sebagai alat verifikasi permohonan;

c. Tanda bukti dan tanggal permohonan informasi publik diterbitkan dalam bentuk nomor ID di halaman registrasi permohonan;

d. PPID akan melakukan verifikasi dan mengaktifkan registrasi;

e. Pemohon Informasi Publik yang telah diaktifkan registrasinya dapat mulai melakukan permohonan informasi publik secara online

f. Seluruh tanggapan dari PPID dilakukan dan disampaikan melalui halaman pelayanan Pemohon Informasi Publik pada Portal Pelayanan Informasi Publik BSN.