Profil PPID
Masyarakat berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
BSN mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 338/KEP/BSN/8/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Selain itu, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan optimal, BSN menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa pusat layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.